Sekolah Tinggi Teknologi Bina Tunggal Bekasi
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
TUJUAN PENYELENGGARAAN
TRANSPORTASI UMUM
PTS GOOGLE MAP
KOLEKSI JENIS FOTO
KEISTIMEWAAN

PENDAFTARAN MHS BARU

PROGRAM STUDI


BEASISWA PERKULIAHAN
PUSAT INFORMASI
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD PENDAFTARAN
PENDAFTARAN ONLINE
Solusi Terbaik
Dapat Pekerjaan Baru

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kuliah Sore/Malam (Hybrid / Blended)

Jaringan / Daftar Web
STT Bina Tunggal Bekasi

Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama




Topik Baik
Pendidikan Tinggi di Dunia
RSU, RSK, RSJ di Aceh
Ensiklopedia Dunia

Download BROSUR
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)Zip (8,8 MB)
Image/jpg (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)Zip (4,4 MB)
Image/jpg (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)Zip (3,5 MB)
Image/jpg (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)Zip (2,2 MB)
Image/jpg (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)Zip (1,5 MB)
Image/jpg (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)Zip (1,7 MB)
Image/jpg (6,5 MB)
Brosur Reguler Siang
pdf (4,1 Mb)Zip (8,4 Mb)
Soal2 UN & SBMPTN
pdf(3,5 Mb)Zip(1,5 Mb)
Ganti ke penayanganan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pilih Bahasa    
WA, HP, Fax / Tlp, dsb. (klik ini)    
Untuk dapat pekerjaan baru, maka solusi terbaiknya ialah meneruskan pendidikan ke STT Bina Tunggal Bekasi
Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 1Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 4Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 7Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 10Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 3Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 6Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 9Program Kuliah Sore Malam STT Bina Tunggal Bekasi Nomor 8
Lihat juga :
Lihat juga :   Program Perkuliahan Karyawan
Legalitas Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
Telp : (021) 8762004, 8762002     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
Kampus STT Bina Tunggal : Jl. H. Wahab Affan No.1, Medan Satria, Bekasi 17132
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, kuliah sore, malam, hybrid, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, program kuliah sore, stt bina tunggal, bekasi, program, kuliah, sore, didukung, undang
Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid / Blended) STT Bina Tunggal Bekasi   ≬   Kualitas Proses Pendidikan A+